Rabu, 25 April 2012

Resume uang , bank dan penciptaan uang


Pengertian uang
Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Pada masa-masa sebelumnya , pembayaran dilakukan dengan cara barter yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung.
Sejarah uang
Pada jaman dahulu jual beli , jual beli dilakukan dengan sistem barter. Bareter adalah perdagangan yang dilakukan dengan cara tukar menukar barang , setelah barter orang mulai menggunakan alat pembayaran yang disepakati.
Jenis-jenis uang
Jenis-jenis uang dibagi menjadi 2 , yaitu :
·         Uang kartal
Uang kartal adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang kertas, mata uang negara kita adalah Rupiah, uang pertama yang dibuat oleh Indonesia adalah Oeang Republik Indonesia.
Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).
Macam-macam uang kartal :
1.      Uang Logam
            Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam yang biasanya dari emas atau perak karena kedua logam tersebut mempunyai nilai yang tinggi dan stabil, tahan lama dan juga dapat di bagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai:
a.   Nilai Intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang
b.   Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang
c.   Nilai Tukar, yaitu kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu batang
2.   Uang Kertas
                              Uang kertas adalah  uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah.
·         Uang Giral
            Uang giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga.Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar.
Kegunaan uang ialah Uang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, alat penukar, alat penentu harga, dan dapat pula di tabung.
Fungsi Uang

Secara umum fungsi uang dibagi menjadi 2, yaitu :
a)     Fungsi Asli
1. Sebagai Alat Tukar
    Sebagai alat tukar, uang mempermudah kita untuk melakukan pertukaran  karena uang belaku umum.
2. Sebagai Alat Pengukur Nilai/Satuan Hitung
    Uang berfungsi sebagai alat pengukur nilai karena uang juga dapat dipakai untuk menetapkan perbandingan suatu benda dengan benda yang lain.
b)    Fungsi Turunan
1. Sebagai Alat Pembayaran Sah
    Sebagai alat pembayaran, uang hanya dicetak dan diedarkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, secara resmi uang dapat digunakan  dalam setiap transaksi oleh seluruh masyarakat.
2. Sebagai Ukuran Standar Hidup
    Uang dianggap sebagai ukuran standar hidup karena ukuran kemakmuran seseorang selalu diukur dari banyaknya uang yang dimiliki.
3. Sebagai Alat Penimbun Kekayaan
    Karena uang memiliki nilai, maka selain dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok uang pun dipergunakan sebagai penimbun kekayaan.
4. Sebagai Alat Pemindah Kekayaan
    Sebagai alat pemindah kekayaan, uang dapat digunakan sebagai media untuk memindahkan harta seseorang ke orang lain.
5. Sebagai Ukuran Pembayaran Hutang
    Karena uang memiliki fungsi sebagai alat kesatuan hitung dan alat tukar, maka uang akan mempermudah kita untuk membayar hutang.

Bank
      Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang yang berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk disalurkan kembali kepada masyarakat yang memerlukan dalam betuk kredit. Berikut adalah jenis-jenis bank yang ada di Indonesia:
  1. Bank Sentral
adalah bank yang didirikan berdasarkan UU no.13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur perbankan, mengatur pengkreditan, menjaga stabilitas uang, mengajukan pencetakan/penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya.
2.      Bank Umum
adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat, seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing, menjual asuransi, jasa giro, jasa cek, dan lainnya.
  1. Bank Pengkreditan Rakyat
adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan lain-lain.
Penciptaan Uang
            Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru yang dilakukan oleh PERUM PERURI. PERUM PERURI (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan untuk mencetak uang baik uang kertas maupun uang logam yang sesuai dengan peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2006.

Kebijakan Moneter
            Kebijakan moneter adalah kebijakan yang diambil pemerintah dalam mengatur uang yang beredar dalam masyarakat.
            Kebijakan moneter dapat dibagi menjadi dua , yaitu :
1.      Kebijakan moneter ekspansif
Adalah suatu kebijakan dalam menambah jumlah uang yang beredar.
2.      Kebijakan moneter kontraktif
Adalah suatu kebijakan dalam mengurangi jumlah uang beredar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Free Blogger Templates